Pada hari Rabu tgl 2 Mei 2018, dimulai pukul 10.30 Wib, bertempat di Pendopo Kenduruan Kecamatan Bobotsari Kabupaten Purbalingga, telah dilaksanakan Sosialisasi Perda dan Perbup Berkaitan Penyelenggarn Pemerintahan Desa Di Kabupaten Purbalingga, yang dihadiri sekitar 150 orang, dapat kami laporkan sebagai berikut :
A. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain :
1. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Kusmartadi, SH
2. Kepala Bagian Pemerintahan Sekda Purbalingga, Raditya Widayoko, AP
3. Camat Bobotsari, Bambang Triono, SKM, M.Si
4. Camat Mrebet, Sadono, S.Sos, M.Si
5. Sekretaris Kecamatan se- eks Tuti Bobotsari
6. Kasi Pemerintahan dan Ketentrama se eks -Tuti Bobotsari
7. Kepala Desq se eks – Tuti Bobotsari
8. Ketua BPD se eks -Tuti Bobotsari
B. Ucapan selamat datang Camat Bobotsari :
1. Terima kasih atas kehadirannya pada kegiatan sosialisasi Perda dan Perbup di Pendopo Kenduruan Bobotsari, besar harapan acara dimaksud sangat penting bagi kita didalam melaksanakan tentang pemerintahan desa, untuk itu mari kita ikut sampai dengan selesai.
2. Permohonan maaf, apabila dalam kegiatan banyak kekurangannya.
C. Materi sosialisasi :
1. Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan :
– Perda Nomor 3 Tahun 2016, Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa, sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangakat Desa.
– Pengisian Perangkat Desa sesuai Pasal 2 BAB II, harus mendapat rekomendasi dari Bupati melalui Camat, bisa dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan atau mutasi, dan melalui tahapan pembentukan panitia, penjaringan, penyaringan dan pengangkatan, terkait tahapan penilaian kinerja dan pengangkatan paling lambat 2 bulan sebelum masa akhir jabatan perangkat desa Kepala Desa memproses perangkat desa.
– Tentang Mutasi perangkat desa, kepala desa dapat melakukan mutasi jabatan perangkat desa untuk menaikan jabatan/memindah antar jabatan yang setingkat, terlebih dahulu dikonsultasikan dan mendapatkan rekomendasi dari Camat, selanjutnya kepala desa memberitahukan kepada BPD secara tulis mengenai akan dilaksanakan mutasi.
D. Diskusi :
Pertanyaan :
1. Aris Munandar Ketua BPD Majapura, mempertanyakan didalam kepanitian pengisian perangkat desa sesuai dengam Perda, tidak tercantum bendahara.
Jawab : Kepanitian bersifat kolektif kolegal dan bertanggungjawab kepada kepala desa.
2. Supono Kades Gunungkarang Kecamatan Bobotsari, terkait surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun, apakah bisa mengikuti proses pendaftaran kepala desa.
Jawab : Diperbolehkan, karena sudah ada keputusan dari MK, sehingga masyarakat yang pernah mengalami proses pidana, untuk pengisian perangkat desa tidak diperbolehkan.
3. Kades Cipaku Kecamatan Mrebet, mengkait pengisian sekdes, melalui penjaringan dan mutasi dengan batas usia dan kenapa keputusan kepala desa bersifat tidak final.
Jawab :
– Penjaringan dengan batas maksimal 42 Tahun.
– Mutasi dengan batas maksimal 54 tahun
– Perangkat desa maksimal 60 tahun, dan untuk pengisian sekdes seyognya melalui proses mutasi, hal tersebut bisa sebagai penghargaan kepada perangkat desa dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
– Keputusan kepala desa dianggap belum final dikandung maksud belum mendapatkan rekomendasi camat.
E. Penutup
Acara selesai pada pukul 12.30 Wib, berjalan aman dan kondusif.