Launching Sistem Pelayanan Informasi Berbasis Teknologi Informasi dan Layanan Pendukung SMS Pada Pengurusan Administrasi Kependudukan

LaunchingKualitas penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu tolok ukur terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Oleh karenanya Pemerintah diharapkan terus memiliki prakarsa dalam melakukan perbaikan pelayanan. Prakarsa dalam meningkatkan pelayanan publik tentunya harus sesuai kebutuhan dan sesuai dengan kepuasan masyarakat. Masyarakat berhak memberikan masukan, koreksi dan perbaikan terhadap pelayanan. Peran pemerintah adalah pelayan sekaligus perantara kepentingan masyarakat.

Mendasari hal tersebut dan dalam rangka pelaksanaan amanat Bupati Purbalingga sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 060/1602/2016 tanggal 7 Maret 2016, tentang Peningkatan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Kecamatan Bobotsari sebagai SKPD yang menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat berupaya melakukan perubahan yang diharapkan mampu menjawab tuntutan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan publik.

Beberapa permasalahan yang sering dihadapi seperti : Pertama, belum ada kepastian waktu pelayanan khususnya yang terkait produk layanan kependudukan seperti KTP dan KK, sehingga masyarakat sering bolak-balik ke kantor Kecamatan hanya sekedar menanyakan apakah KTP/KK yang diajukan sudah jadi.

Kedua, belum optimalnya Informasi publik yang dapat diakses masyarakat, media komunikasi dengan masyarakat masih sebatas tatap muka dalam forum rapat, kegiatan masyarakat atau sosialisasi.

Ketiga, kesiapan tenaga pelayanan untuk “Melayani dengan Hati, Sepenuh Hati, dengan Hati-Hati dan Tidak Sesuka Hati” belum sepenuhnya dipahami dan dilaksanakan, meskipun dalam pelaksanaannya beberapa unsur yang termaktub dalam slogan tersebut sudah dilaksanakan;

Keempat, Sarana dan prasarana pelayanan masyarakat belum mampu memberikan kenyamanan dan kejelasan ruang pelayanan.

Mendasari permasalahan tersebut, CAMAT BOBOTSARI DRS. M. FATHURROHMAN, M.Si selaku Pimpinan SKPD Kecamatan Bobotsari pada hari Jumat, 1 Juli 2016 bertempat di Aula Sapta Bhakti Kecamatan Bobotsari melakukan Launching Sistem Pelayanan Informasi Berbasis Teknologi Informasi Dan Layanan Pendukung Sms Pada Pengurusan Administrasi Kependudukan. Sistem layanan dimaksud berupa Website Kecamatan Bobotsari dengan alamat website kecamatanbobotsari.purbalinggakab.go.id dan layanan dukungan pengurusan administrasi kependudukan dengan SMS pemberitahuan dengan Nomor Layanan : 087737590056

Dengan layanan ini diharapkan informasi terkait layanan kependudukan khususnya KK dan KTP akan mudah diakses masyarakat tanpa harus menanyakan ke kantor kecamatan, masyarakat tinggal mengakses website kecamatan Bobotsari atau menunggu SMS pemberitahuan dari Kantor Kecamatan Bobotsari. Selain layanan tersebut dengan website Kecamatan Bobotsari dapat pula digunakan untuk memberikan informasi publik kepada masyarakat seperti : kegiatan pemerintah, peraturan-peraturan, potensi (wisata, pertanian, perkebunan, UMKM, dll), informasi pelayanan masyarakat, dan juga digunakan untuk menampung kontribusi dari seluruh desa yang ada di Kecamatan Bobotsari, serta masih dapat dikembangkan bersinergikan dengan berbagai media sosial.

Dalam upaya peningkatan pelayanan publik disamping penerapan TI, kecamatan Bobotsari berupaya juga melalui penyiapan SDM dan Sarana prasarana, antara lain : dengan mengadakan Workshop Pelayanan Prima dan Soft Skill Melayani Dengan Hati bagi Pejabat dan Petugas Pelayanan di Kecamatan dan Desa Se Kecamatan Bobotsari yang telah dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2016 dengan narasumber dari Psikolog RSUD dr. R. Goeteng Taroenadibrata; dan Penyiapan ruang pelayanan yang lebih representatif.

Dengan terobosan inovasi ini diharapkan dapat membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan pemerintah khususnya di Kecamatan Bobotsari sesuai amanah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

1 Juli 2016 dikukuhkan oleh Camat Bobotsari sebagai momen peletakan dasar perubahan pelayanan publik di Kecamatan Bobotsari. Untuk itu, Pemerintah pada tingkatan Kecamatan dan Desa dituntut untuk siap dan berupaya terus untuk mengembangkan diri guna peningkatan pelayanan publik . Sarana informasi yang telah diresmikan penggunaannya ini untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya dan upaya pengembangan harus terus dilakukan.

BOBOTSARI KOMPAK LUAR BIASA (memberikan pelayanan masyarakat secara KOmunikatif, inforMatif, terPAdu dan Konsisten, dengan semangat kekeLUARgaan, BIjak, Adil, Supel dan Amanah) sebagai motto pelayanan di Kecamatan Bobotsari harus senantiasa dihayati dan dilaksanakan sehingga dapat menumbuhkan semangat memperbaiki dan meningkatkan kinerja manajemen pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *