Satpol PP Bobotsari Tertibkan APK Yang Melanggar Aturan

Jum’at (19/10) Satpol PP Kecamatan Bobotsari. Bersama Panwascam dan Pengawas Pemilu Desa, tertibkan Alat Peraga Kampanye Pemilu (APK) Tahun 2019 yang melanggar aturan pemasangan/ lokasi dibeberapa titik diwilayah Kecamatan Bobotsari.

Salah satu anggota Satpol PP, Khosirin menyampaikan, bahwa kegiatan penertiban APK atas dasar perintah pimpinan. “Kami sifatnya melaksankan tugas dan berpedoman pada aturan” Ucapnya

Tidak semua APK kita tertibakan, kalau APK yang sudah benar pemasangannya dan lokasi bukan difasilitas umum, seperti pohon, tiang listrik, media jalan, tentunya kami biarkan. selain hal itu kami juga menyampaikan kepada timses atau caleg untuk bisa memahami aturan dan tupoksi kami.

Pada kesempatan lain, Bambang Triono, SKM. M.Si Camat Bobotsari ketika dikonfirmasi tentang kegiatan tersebut, membenarkan kegaiatan penertibaan APK yang dilakukan Satpol PP. ” Sesuai dengan aturan perundang undangan dan atas dasar permintaan PPK Bobotsari, anggota Satpol PP kami tugaskan untuk melaksanakan penertibaan APK, sekaligus spanduk atau papan iklan yang tidak sesuai penempatannya” Kata Bambang. (AM/Tls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *